DHARMASRAYA, METRO – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskumperdag) Dharmasraya mendorong para pelaku koperasi di wilayah Kabupaten Dharmasraya menjadi lokomotif ekonomi berbasis syariah. “Koperasi syariah adalah koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usaha berdasarkan syariah Islam, yaitu Alquran dan Assunnah,” ungkap Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Dharmasraya, Zubrizal didampingi Kepala Bidang Koperasi, Delnafrizal saat dikonfirmasi Posmetro, Rabu (6/11).
Saat ini, lanjut Zubrizal, sudah ada beberapa koperasi yang memiliki badan usaha syariah, yakni Koperasi Jasa Keuangan Syariah ( KJKS) BMT EL Uswah, Nagari Ampalu, Kecamatan Koto Salak, dan Koperasi LPN Syariah, Padang Bintungan, Kecamatan Koto Baru. “Kami terus melakukan pembinaan dan pelatihan kepada koperasi yang ada di wilayah Dharmasraya,” terangnya.
Menurutnya, saat ini di Dharmasraya ada 204 unit koperasi yang telah terdata di Kumperindag. Sementara yang aktif hanya 58 unit. Tidak aktifnya sejumlah koperasi tersebut lantaran pengurusnya sudah tidak ada, tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahun (RAT) yang merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi.
“Kami telah berusaha melakukan pembinaan dan pelatihan. Namun hingga saat ini hanya 58 unit yang aktif,” sebutnya.
Katanya, pihak Dinas Koperasi UKM dan Pedagangan, sudah mengajukan kepada Kementerian Koperasi, terkait pembubaran bagi koperasi yang sudah tidak aktif. Hal ini dilakukan karena koperasi tersebut sudah tidak memiliki badan usaha dan sudah tiga tahun tidak melaksanakan RAT.
“Sudah diajukan pembubaran sebanyak 135 koperasi ke kementerian. Penyebabnya kerena tidak aktif, jenis usaha tidak jalan, dan koperasi yang tidak melakukan RAT selama 3 tahun berturut-turut,” jelasnya
“Upaya pembinaan tetap dilakukan. pada 6 November ini akan dilaksanakan pembinaan dan pelatihan termen ke-3 bagi 25 koperasi. Termen pertama dan kedua sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu, yakni 80 koperasi,” jelasnya.
Pemerintah Dharmasraya mengharapkan pengurus koperasi yang sudah lama fakum agar mengaktifkan kembali koperasi yang ada. Selain itu, untuk mendapatkan izin koperasi bisa juga melalui online. “Kami siap membantu segala prosesnya, silahkan ajukan dan datang ke Kuperdag,” pungkasnya. (g)