Developer Main Bagak, TRTB Jangan Takut

Izin Mendirikan Bangunan

SAWAHAN, METRO–Developer pembangunan di kawasan Aier Pacah mencabut plang penyegelan yang dipasang Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB). Usai dicabut, dipasang lagi TRTB. Hal ini disesalkan oleh Ketua Komisi I DPRD Padang Osman Ayub.

Tentunya hal ini menunjukkan lemahnya kontrol yang dilakukan oleh pihak TRTB. “Banyak persoalan yang terjadi seperti ini. Dimana bangunan tersebut telah selesai dikerjakan baru disegel. Kenapa tidak dari awal jika memang tidak diizinkan tentu harus dibiarkan berdiri dahulu baru disegel. Ini jelas sangat merugikan,” katanya, Kamis(25/2).

Ia menilai bahwa kedua belah pihak jelas salah. Pihak TRTB salah karena tidak adanya kontrol nyata terhadap bangunan yaang akan dibangun maupun yang telah dibangun. Pihak developer juga salah karena tidak menyelesaikan persoalan perizinan terlebih dahulu.
Sebelum dilakukan pembanguanan. “Kenapa orang TRTB tidak pernah belajar dari persoalan yang terjadi. Hal ini sudah sering menjadi permasalahan dilapangan. Hendaknya harus ada penyelesaian dari persoalan seperti ini,” ujarnya.

Dirinya berharap agar TRTB lebih maksimal dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. “Tentunya kita tidak ingin persoalan seperti ini terjadi lagi. Apalagi hingga merugikan masyarakat luas,”tutup politisi Hanura.

Sebelumnya, petu­gas Dinas TRTBP mema­sang kembali plat segel yang telah dicopot developer di kawasan Aia Pacah. “Karena tidak memiliki IMB, kita segel ba­ngu­nan­nya. Tapi pemilik bangunan (developernya) menco­potnya.
Sekarang kita pa­sang lagi,” sebut Kabid Pengawasan dan Pengen­dalian Dinas TRTBP Kota Padang, Ridho Satria usai penyegelan ulang.

Menurut Ridho, sesuai aturan yang berlaku, plang se­gel yang telah dipasang, ti­dak bisa sewenang wenang dicabut oleh pemilik bangunan. Yang berwenang mencabutnya adalah petugas TRTBP. Tapi pencabutan baru bisa dilakukan jika pemilik bangunan sudah mengurus IMB-nya.

Pencabutan  sendiri oleh pemilik bangunan berarti sudah menganggar aturan. Untuk  itu Dinas TRTBP akan mentipiringkan pemi­lik bangunan tersebut. “Karena yang bersangkutan tidak  kooperatif, kita akan koordinasi dengan penyidik PPNS di Sat Pol PP agar memproses kasus ini agar ditipiringkan,” kata Ridho.
Dikatakannya, bangunan perumahan yang disegel tersebut terdiri dari lima unit rumah. Pemilik mem bangunan belum sama sekali mengurus IMB-nya. Rumah sudah berdiri. (o)

Exit mobile version