PASBAR, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, siap menghadapi persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum bupati atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Mahkamah Konstitusi. “Kita siap menjalani sidang pendahuluan untuk Pasaman Barat pada Jumat (10/1). Kuasa hukum juga telah kami persiapkan,” kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin.
Menurutnya pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk menyanggah materi gugatan dari pasangan calon nomor urut 2,Daliyus K-Heri Miheldi dan pasangan calon nomor urut 3,Hamsuardi-Kusnadi.
“Kita telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumbar dan KPU RI. Dokumen bukti-bukti telah kami siapkan untuk menghadapi persidangan pendahuluan nantinya,” akunya.
Dia mengatakan dari informasi yang diterima para penggugat adalah masalah tingkat partisipasi pemilih dan mengenai dugaan surat pemberitahuan kepada pemilih yang tidak sampai.
“Semua yang dituduhkan itu tentu akan kami siapkan jawaban dan bukti-buktinya. Nanti dalam persidangan akan kami jelaskan bersama kuasa hukum yang telah dipersiapkan,” sebutnya.
Dia menjelaskan sidang perselisihan hasil pemilihan umum itu dilakukan oleh MK dengan metode sidang panel.
Komentar