DHARMASRAYA, METRO – Baru-baru ini, 12 truk bermuatan pupuk ditahan tim Dinas Perhubungan Dharmasraya selama 24 jam lantaran bobot muatannya melebihi tonase. Namun truk tersebut dilepaskan kembali usai menandatangani perjanjian bersama pemilik pupuk tersebut.
Diketahui, 12 unit truk bermuatan pupuk tersebut bertujuan ke perusahaan kelapa sawit PT AWB yang berada di Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru.
”Sempat ditahan, kemudian dilepaskan lagi,” ungkap saksi mata Rahman (48) kepada POSMETRO, Minggu (27/10).
Ia menambahkan, akibat ditahannya mobil tersebut membuat truk lainnya berhenti di sepanjang jalan sebelum Simpang Robusa.
”Mereka kira ada razia, jadi banyak truk lain berhenti. Bahkan ada juga yang balik kanan,” jelasnya.
Ia mengetahui penahanan ini setelah bertanya kepada salah seorang sopir. Diketahui Dishub menghentikan mereka lantaran kelebihan tonase. ”Kata sopirnya, mereka bawa pupuk dari Pekanbaru dengan tujuan PT AWB,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Dharmasraya, Ramilus membenarkan sehubungan dengan penahanan 12 truk pengangkut pupuk tersebut. Ia juga tidak menampik bahwa pihaknya melepas kembali truk- truk tersebut.
”Kami sempat menangkap dan mengamankan 12 unit truk pengangkut pupuk melebihi tonase kelas jalan III A, dengan bobot muatan maksimal 8 ton,” katanya, Minggu (27/10).
Menurutnya, penahanan truk tersebut hanya untuk memberikan efek jera kepada sopir dan kepada perusahaan jasa angkutan, agar tidak mengulang kembali kesalahan yang sama. Sekaligus sosialisasi karena perusahaan pupuk tidak cuma sedikit. ”Bobot muatan truk yang kami amankan tersebut, 11 ton hingga 15 ton,” terangnya.
Lanjut Ramilus, setelah melakukan mediasi dengan perusahaan jasa angkutan tersebut, serta membuat surat perjajian, 12 truk tersebut dilepaskan kembali. ”Dalam nota perjanjian, pihak jasa anggkutan akan mengurangi jumlah muatan sesuai dengan kelas jalan III A, serta bakal memperbaiki jalan apabila mengalami kerusakan,” jelasnya.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 277, sanksi bagi pelanggar overdimensi diancam pidana kurungan 1 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.
Saat disinggung, mengapa Dinas Perhubungan tidak memberikan sanksi tegas sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 227. Ramilus mengaku pihaknya tidak punya wewenang untuk menindak sejauh itu, lantaran pihaknya belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
”Kita telah mengajukan ke provinsi terkait PPNS ini, namun belum terealisasi sampai hari ini. Selanjutnya akan ditindak tegas. (g)