DHARMASRAYA, METRO – Informasi terkait mutasi di lingkungan Pemkab Dharmasraya semakin santer beredar di kalangan pejabat ASN setempat. Bahkan dusebutkan bahwa dalam waktu dekat Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan bersama Wakilnya Amrizal Dt Rajo Medan, bakal melakukan perombakan kabinet di jajaran pembantunya. Mulai dari pejabat di level eselon tertinggi hingga terendah. Khusus di jajaran eselon II, beberapa posisi sedang lowong setelah ditinggal pensiun oleh pejabat sebelumnya.
Sekretaris Pemkab Dharmasraya, Adlisman tak menampik adanya rencana pelaksanaan mutasi dalam waktu dekat. Namun pamong senior ini belum bisa memastikan tanggal dan bulan dilaksanakan reshuffle tersebut. Baperjakat bakal bekerja untuk menggodok nama-nama pejabat yang akan terjaring mutasi.
“Saat ini ada sejumlah kursi eselon II yang masih kosong yakni, kursi staf ahli, asisten, inspektorat, dinas pangan dan perikanan, serta dinas tenaga kerja dan transmigrasi,” ujar Sekretaris Dharmasraya, Adlisman, Kamis (24/10).
Menurutnya, mutasi adalah hal biasa dan itu merupakan salah satu bentuk penyegaran dan pembinaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) serta dalam pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Resuffle dilaksanakan untuk mengisi beberapa jabatan struktural yang kosong, dikarenakan ada pejabat yang pensiun.
“Mutasi tetap mengacu pada evaluasi kinerja para pejabat, serta didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk menjawab berbagai tantangan yang ada, agar kinerja Pemkab Dharmasraya dapat lebih baik lagi,” tutur Adlisman.
Adlisman menambahkan, persoalan mutasi tetap mengacu kepada aturan yang berlaku. Berdasarkan pasal 89 ayat 1 PKPU Nomor 3 tahun 2017 menyatakan, bakal calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian pejabat (mutasi-red), 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan.
“Bupati hanya bisa melakukan reshuffle 6 bulan sebelum penetapan bakal calon menjadi calon apabila kembali mengikuti pemilihan kepala daerah,” jelas Adlisman.
Sekda berharap, para ASN tidak perlu resah dengan mutasi yang bakal dilaksanakan, karena mutasi merupakan hal biasa.
“ASN harus tetap bekerja profesional sesuai dan tugas yang telah diamanahkan. Tugas kita mensukseskan, menjalankan program-program yang telah tertuang dalam RKA masing- masing OPD,” kata Adlisman. (g)