PADANG, METRO –Riswarman yang telah berumur 50 tahun harus berhadapan dengan majelis hakim dengan kasus perjudian pada sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tingkat I A Padang, Rabu (17/2). Dalam kasus perjudian yang dia lakukan, terdakwa ditangkap pada 10 Desember lalu di Kelurahan Ulak Karang, Kecamatan Padang Barat.
Dari usia, terdakwa ini memang dikatakan sudah senja, tapi akan tetap menjalani hukuman atas tindakannya yang telah melanggar Undang-undang pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian yang dilakukannya. Terdakwa yang mengikuti persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syukri.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa hanya tertunduk mengakui kesalahannya yang telah melakukan tindakan yang melanggar Undang-undang. “Saya mengakui kesalahan saya pak hakim,” ujarnya singkat.
Saat pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa hanya terus menundukkan kepalanya sambil menggenggam kedua tangannya. Majelis hakim saat menanyai terdakwa, menanyai tentang dakwaan yang diberikan terhadap dirinya. Sementara dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ekki Rizki Asril menuliskan bahwa terdakwa ditangkap karena informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi togel.
Setelah memperoleh informasi, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Pada persidangan selanjutnya, Rabu (24/2) akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. (h)
Komentar