SUKARNOHATTA, METRO – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Payakumbuh melalui Sekretaris Henry Waluyo, SKM, menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap masalah konsumen yang ada di kota Payakumbuh. Komitmen itu sendiri menurutnya dibuktikan dengan sudah dibentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Payakumbuh di bawah Dinas Koperasi dan UMKM Payakumbuh sejak pertengahan 2015 lalu.
“Melalui BPSK Kota Payakumbuh inilah konsumen di Payakumbuh bisa mengadukan kerugian yang diterimanya dari pelaku usaha agar bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat tanpa dipungut biaya,” ungkap Henry saat memberikan materi dalam kegiatan sosialiasi konsumen cerdas yang berlangsung di Aula Fakultas Pertanian Universitas Andalas (FPUA) Kota Payakumbuh, Senin (23/9) lalu.
Bahkan, berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Koperasi dan UMKM Payakumbuh, semenjak 2015 berdiri, pengaduan konsumen yang diterima BPSK Payakumbuh sudah mencapai 37 kasus dengan 20 kasus yang bisa terselesaikan dengan musyawarah mufakat.
“Hal ini tentunya sudah cukup membuktikan bahwa sejauh ini keberadaan BPSK Payakumbuh sudah dibutuhkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat kota Randang ini. Karena itulah kedepannya keberadaan BPSK akan lebih kita perkuat lagi melalui Dinas Koperasi dan UMKM kota Payakumbuh,” tegasnya.
Henry juga menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat menjadi konsumen yang cerdas. Hal ini penting mengingat dengan menjadi seorang konsumen yang cerdas, masyarakat bisa betul-betul mendapatkan haknya tanpa bisa dirugikan lagi oleh pelaku usaha.
“Kami selalu gencar untuk menyelesaikan masalah atau kendala yang dialami konsumen selama ini. Sehingga kasus aduan dari konsumen itu sendiri dapat diselesaikan di tempat tanpa memperpanjangnya sampai ke tahap ranah hukum,” ujarnya.
Terakhir, ditambahkannya bahwa selain sudah memperkuat perlindungan konsumen melalui BPSK, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya menjadi konsumen cerdas. Melalui sosialisasi konsumen cerdas diharapkan konsumen bisa lebih teliti dalam membeli, baik dengan melihat kadaluarsanya terlebih dahulu, apakah produk barang jadi yang dibeli sudah memiliki logo SNI hingga yang terkait dengan manfaat dan kualitas produk yang dibeli.
“Melalui sosialisasi yang diberikan, kami juga mengarahkan jika konsumen merasa dirugikan untuk melaporkan ke BPSK agar bisa diselesaikan secara musyarawah mufakat,” pungkasnya. (us)