PASAMAN, METRO – Bupati Pasaman Yusuf Lubis lantik sebelas orang pejabat jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama Eselon II b, di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman di Gedung Syamsiar Thaib, Lubuk Sikaping, Senin (29/7) kemarin.
Sebelas orang pejabat yang dilantik tersebut yakni Hendra Kurniawan sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Djoko Rifanto sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Pasaman.
Muhammad Dwi Richie Jaya Pamungkas sebagai Kepala Dinas Perikanan, Efri Yanto sebagai Kepala Dinas Pertanian,Afridansyah sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Linggoman sebagai Kepala Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata.
Selanjutnya dr. Arnida sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Ali Yusri sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Agusti awizar sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang, 10 Choiruddin Batubara, sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan terakhir Muhammad Roni sebagai Kepada badan Keuangan Daerah.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu dihadiri beberapa unsur Forkopinda lingkungan Pemkab Pasaman, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Maraondak, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD serta Camat Se-Kabupaten Pasaman. Pelantikan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan penandatanganan pakta integritas.
Bupati Pasaman Yusuf Lubis dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada sebelas orang pejabat jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama eselon ll.b yang baru saja dilantik.
Dijelaskan Bupati Yusuf Lubis, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dilaksanakan dalam upaya penyegaran, peningkatan kinerja melalui rolling jabatan, mengisi kekosongan jabatan yang lowong karena sebagian pejabat yang ada telah purna tugas.
Sementara kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKDPSDM) Pasaman Anasrullah mengatakan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan yang dilaksanakan ini untuk mengisi kekosongan jabatan karena sebagian pejabat ada yang purna tugas.
Dasar pelaksanaan yakni pasal 115 ayat (4) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manejemen pegawai negeri sipil. (cr6)