Guspardi Gaus Dilaporkan Masyarakat Limapuluh Kota

LIMAPULUH KOTA, METRO  – Tiga orang petani di Limapuluh Kota, mendatangi kantor Bawaslu Limapuluh Kota, di Tanjung Pati00, Senin (1/7) pagi. Satu orang diantaranya melaporkan Guspardi Gaus (caleg terpilih DPR RI dari PAN Dapil II) atas dugaan melakukan tindakan pidana pemilu, dan dua orang lain menjadi saksi.
Usai mengisi buku tamu, ketiga orang itu M, J dan Z, diarahkan anggota Bawaslu ke salah satu ruangan untuk memberikan keterangan. Pada kesempatan itu pelapor menyerahkan kartu berbentuk voucher Silver yang bertulikan diagian depan Guspardi Gaus Foundation.
Sementara di bagian belakang kartu bertuliskan ketentuan yang berisi 4 poin. Pertama, pemegang kartu ini adalah anggota Guspardi Gaus Foundation. Dua, kartu ini memiliki nomor unik yang merangkap nomor anggota. Tiga, kartu ini tidak dapat digunakan pihak lain selain anggota yang telah terdaftar secara sah. Empat, tunjukkan kartu ini untuk mendapatkan berbagai fasilitas yang diberikan.
”Mewakili masyarakat melaporkan caleg DPR RI. Dijanjikan tapi tidak ada,” sebut masyarakat yang melapor ke-Bawaslu Lima Puluh Kota, Z, usai memberikan keterangan, Senin (1/7) di kantor Bawaslu Limapuluh Kota, kepada Wartawan.
Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra melalui Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Ismet Aljannata didampingi Komisioner Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran, Zumaira, mengiyakan adanya warga masyarakat Lima Puluh Kota melaporkan salah seorang Caleg DPR-RI karena dugaan pelanggaran pidana pemilu. ”Tadi memang ada masyarakat yang melaporkan salah seorang Caleg DPR-RI karena dugaan pidana pemilu. Meski kejadian sudah lama dan baru dilaporkan. Tentu kita terima dan akan kita tindak lanjuti,” jelas Ismet, kepada awak media pagi itu usai menerima laporan masyarakat.
Ismet menyebut, ketiga orang masyarakat itu 1 orang pelapor dan 2 orang saksi. Mereka juga membawa dua lembar kartu berbentuk voucher belanja sebagai penguat laporan.
Guspardi Gaus saat dihubungi melalui handphone selulernya, Selasa (2/7) kepada wartawan membantah jika dirinya pernah bagi-bagi voucher belanja kepada masyarakat Limapuluh Kota. Bahkan, selama kampanye pada pemilu 2019 baru saja berlalu, dirinya belum pernah berhadapan dengan masyarakat di Limapuluh Kota.
Dia juga menyebut persoalan yang sama juga pernah dilaporkan masyarakat di Pasaman Barat. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu setempat dan tidak memenuhi unsur secara hukum dan tidak bisa dilanjutkan sebagai temuan pelanggaran pemilu.
”Pertama, persoalan ini juga sudah dilaporkan di Pasaman Barat dan secara materil tidak terpenuhi unsur formil. Kedua, itu bukan voucher. Ketiga, dan tidak ada menjanjikan dan tidak ada nomor urut, gambar dan tidak ada nomor partai, dan tidak alat tukar,” sebutnya.
Salah seorang tim Guspardi Gaus yang juga caleg dari Partai PAN DPRD Kota Payakumbuh, Nailul Badri alias Oyan membenarkan bahwa Guspardi Gaus walau Lima Puluh Kota wilayah Pemilihan pada masa kampanye lalu namun dirinya tidak pernah merasa memberi vocher atau moniy politik kepada siapapun.
”Bapak Guspardi Gaus setahu saya tidak pernah bagi-bagi voucher di sini. Beliau juga tidak ada melakukan yang namanua money politik atau politik uang. Beliau ini juga setau saya saat kampanye lalu timnya yang menggalang dukungan disini,” sebut Oyon. (us)

Exit mobile version