PESSEL METRO — Kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Pesisir Selatan berbuntut panjang.
Dugaan tindakan ini melibatkan seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dari Kementerian Sosial RI, yang kini dilaporkan secara resmi oleh Badan Hukum (BaHu) Partai Nasdem Kabupaten Pesisir Selatan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Selatan, setelah melakukan kajian awal terhadap laporan nomor: 001/PL/PB/Kab/03.15/X/2024, merilis pemberitahuan bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor Rega Desfinal, dengan terlapor berinisial MA.
Menurut Bawaslu, laporan ini memenuhi syarat formil dan materil serta mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pilkada.