Rapat KUA, Dewan Tolak Kandih Dikelola Pemko

SAWAHLUNTO METRO – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran (TA) 2020 mulai dibahas DPRD dan Pemda, Senin (1/7).
Rapat pembahasan dipimpin Ketua DPRD Sawahlunto Adi Iktibar dihadiri Anggota DPRD Neldaswenti, Lazuardi, Yunasril, Jhoni Warta, Epy Kusnadi, Winarni, Defrizal, Refrizal dan Sekretaris Dewan Dodi Ardona
Pemko Sawahlunto hadir Sekretaris Daerah Rovandi Abdams, Kepala Barenlitbangda Mukhsis, Kepala DPKAAD Buyung Lapau, Asisten 3 Irzam, Asisten 2 Ir Radam Msc, Kepala Dinas Pertanian Hilmet, Kepala Dinas Dukcapil Lelis Epriyenti, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Drs Marwan, Kepala Dinas Museum dan Kebudayaan Halomoan SH, Direktur RSUD Sawahlunto Dr Adrianof Sp.P Kabag Humas Dodi Febrizal Kabag Tapem Jon Hendri dan beberapa pejabat Eselon tiga lainnya.
Kebijakan Umum APBD (KUA) memiliki peran penting dalam siklus penganggaran pemerintah daerah karena fungsinya yang digunakan sebagai pedoman dan arahan dalam penyusunan APBD sevelum disusunnya Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada OPD untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-OPD. Dasar hukum kegiatan ini adalah Perpu No.8 /2008, Permendagri No.59/2007, Permendagri No.54/2010.
Hingga malam rapat berlangsung alot ketika membahas penganggaran untuk biaya operasional Taman Satwa Kandih (TSK). PT WWS adalah BUMD pengelola obyek wisata TSK dan Waterboom. Pemerintah berencana mengambil alih hak pengelolaan TSK sebab berdasarkan hasil Audit Inspektorat Kota Sawahlunto PT WWS merugi akibat biaya operasional di TSK tersebut sangat besar.
Kondisinya berbeda dengan Obyek wisata Waterboom dimana pendapatan wisata air itu sudah dapat menutupi biaya operasional mereka sendiri. Niat baik pemerintah daerah untuk menyelamatkan kebun binatang terhalang oleh beberapa anggota DPRD
Fraksi PKPI Eka Wahyu dan Armando, Fraksi Golkar Dewi Elfria Rita Dewi kompak menolak pemisahan TSK diambil alih Pemerintah Daerah dan menolak dananya dianggarkan di OPD terkait.
Armando mengatakan ia menolak dianggarkan di tahun anggaran 2020 Armando menilai TSK masih menjadi tanggung jawab PT WWS. Sehingga perlu diberikan waktu bagi PT WWS untuk menyelesaikan tanggung jawab mereka. “Kenapa harus dianggarkan di tahun 2020, masih banyak waktu ditahun berikutnya. Saya menolak ini dibahas untuk dianggarkan,” ujar Armando
Eka Wahyu, sependapat dengan Armando dan meminta kepada pimpinan Adi Iktibar agar dilakukan voting dalam pengambilan keputusan. Eka Wahyu tidak setuju PT WWS dipisahkan dari TSK dan diambilalih kembali pengelolaannya oleh Pemerintah Daerah
Sementara itu Fraksi PPP Neldaswenti berpendapat biaya operasional TSK perlu dianggarkan mengingat pendapatan TSK selama liburan lebaran kemaren hanya dapat bertahan untuk membiayai operasional TSK selama tiga bulan kedepan.
Neldaswenti mengatakan pemisahan Kandih dari PT WWS adalah langkah penyelamatan kebun binatang tersebut dari kebangkrutan sehingga perlu dianggarkan pada OPD terkait.Pimpinan rapat Adi Iktibar akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan untuk kemudian meminta Pemkot dan PT WWS melengkapi data dan argumentasi pemisahan TSK dari PT WWS. Namun sayangnya, niat baik pemerintah daerah untuk menyelamatkan kebun binatang terhalang oleh beberapa anggota DPRD. (*/zek)

Exit mobile version