Alasan Belum Terakreditasi, BPJS Putus Kontrak dengan RSI Ibnu Sina Panti

PASAMAN, METRO – Satu lagi rumah sakit di Sumatera Barat yang diputus kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan. Kalai ini, giliran Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Panti yang terletak di Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman yang diputus kontrak kerjanya. Pemutusan tersebut terhitung sejak 1 Juli 2019.
Alasan BPJS memutus perjanjian kerja-sama dengan pihak rumah sakit tersebut karena pihak rumah sakit belum mengantongi akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Padahal sebelumnya, rumah sakit seudah sempat bekerjasama dengan BPJS.
“Mengingat akreditasi adalah syarat wajib dalam kerja sama, maka kita lakukan pemutusan perjanjian kerja sama. Pasalnya, sampai 30 Juni 2019, RSI Ibnu Sina Panti belum terakreditasi. Itu sudah sesuai arahan dari Kemenkes,” kata Kepala BPJS Kesehatan Pasaman, Syafruddin.
Syafruddin mengakui, selama bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, tingkat kunjungan pasien berobat ke rumah sakit Ibnu Sina terus meningkat setiap bulannya. Penghentian kerja-sama itu merugikan masyarakat banyak, dan patut disayangkan.
“Setiap bulan BPJS Kesehatan membayarkan sekitar Rp 800 juta klaim tagihan RSI Ibnu Sina. Itu rutin, tidak pernah nunggak,” katanya.
Direktur Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Panti, dr Resko Gempita, membenarkan pemutusan kerja sama pelayanan JKN KIS dengan BPJS Kesehatan dengan alasan pihaknya belum mengantongi akreditasi dari KARS.
“Betul, dihentikan sementara kerjasamanya dengan BPJS. Tapi, kini kita sedang persiapan buat akreditasi guna meraih Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS),” katanya.
Sejumlah persiapan sudah dilakukan oleh pihak RSI Ibnu Sina Panti untuk mendapatkan akreditasi rumah sakit itu. Bahkan, kata dia, pihaknya juga sudah melakukan upload dokumen.
“Kita sudah upload dokumen. Kita juga terus berbenah, seperti menambah sarana prasarana, penambahan SDM, pembangunan gedung dan Rontgen juga sudah ada,” kata Resko.
Dijelaskan, kerjasama antara RSI Ibnu Sina Panti dengan BPJS Kesehatan hanya berlangsung selama 1 tahun, dimulai sejak 1 Mei 2018. Selama itu juga ratusan pasien peserta JKN KIS datang berobat.
Pihaknya saat ini masih menunggu jadwal tim surveyor untuk melakukan survei ke Rumah Sakit. “Sekitar 120 rumah sakit di Indonesian akan dilakukan akreditasi, termasuk kita. Kita menunggu jadwal itu. Insyallah, antara 18-21 Juli 2019,” katanya.
Seorang warga Panti Kecamatan Panti Pasaman Ahmad Husein menyayangkan hal tersebut. Ia mengungkapkan semenjak RSI Ibnu Sina Panti melayani Pasien JKN-KIS, warga sekitar Kecamatan Panti, Padang Gelugur, Rao dan Dua Koto umumnya banyak berobat ke RSI tersebut. Tanpa susah lagi membawa keluarganya yang sakit ke RSUD Lubuk Sikaping.
“Tapi bagaimana lagi sudah aturan dari Kemenkes, tentunya setiap aturan yang dibuat pemerintah harus taati,” katanya.
Walaupun demikian Ia mendorong pihak RSI Ibnu Sina Panti segera berbenah dan mengakreditasi Rumah Sakit Islam (RSI) tersebut. (cr6)

Exit mobile version