Proyeksi Penerimaan Daerah Agam 2020 Menurun

AGAM, METRO – Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria menyampaikan nota penjelasan tentang rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam tahun anggaran 2020, dalam rapat Paripurna DPRD Agam, Jumat (28/6).
Pada kesempatan itu Trinda Farhan Satria menyampaikan nota penjelasan secara garis besar kebijakan umum dalam penyusunan KUA APBD Agam tahun anggaran 2020. APBD merupakan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah, serta masyarakat yang tercermin dalam rencana pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
“APBD tahun anggaran 2020 disusun dengan pendekatan money follow program priority, yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat. Arah kebijakan keuangan daerah difokuskan untuk mengatasi masalah-masalah mendasar yang jadi prioritas pembangunan daerah pada 2020,” ulasnya.
Dari sisi pendapatan, Trinda Farhan Satria menjelaskan mayoritas penerimaan daerah masih didominasi oleh dana perimbangan. Hal itu menunjukkan bahwa ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat sangat besar.
“Untuk itu perlu upaya peningkatan proporsi PAD, sehingga kemandirian daerah meningkat. Salah satunya mendorong berbagai investasi pembangunan,” terang wabup.
Dalam menyampaikan ringkasan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun 2020, Trinda Farhan Satria menuturkan penerimaan pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp 1,47 triliun lebih atau mengalami penurunan Rp 35,2 miliar lebih, setara dengan 2,33 persen dibanding pendapatan daerah pada APBD tahun 2019.
“Sementara itu, belanja daerah pada APBD tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp1,59 triliun lebih, naik sebesar RP.51,3 miliar lebih atau sebesar 3,32 persen dari APBD 2019,” ujarnya. (pry)

Exit mobile version