Berdiri sejak 1972, KPN Balai Kota Padangpanjang Akhirnya Beralih ke Syariah

PADANGPANJANG, METRO – Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Balaikota Padangpanjang merupakan salah satu koperasi tertua di Kota Padangpanjang. Koperasi ini berdiri sejak tahun 1972 silam. Koperasi yang dulunya menerapkan pola konvensional dalam menjalankan unit usahanya, kini beralih ke pola syariah.
Ketua Pengurus KPN Balaikota Padangpanjang, Winarno, didampingi Sekretaris, Zetrial mengatakan beralihnya koperasi ini ke pola syariah, karena dukungan yang cukup besar dari anggotanya.
“|Anggota koperasi kita sangat mendukung penerapan pola syariah ini. Bahkan, kalau tidak berubah polanya, ada anggota yang mengancam keluar sebagai anggota. Setelah kita pakai pola syariah, anggota yang keluar masuk lagi,” ujar Winarno, saat menerima kunjungan rombongan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar, kemarin.
KPN Balaikota Padangpanjang menerapkan pola syariah pada unit usaha simpan pinjam, sejak 2011 lalu. Proses peralihan dari konvensional ke syariah ini dilakukan secara bertahap.
“Saat ini sedang dilaksanakan pelatihan menuju syariah yang lebih sempurna,” ujarnya.
Dengan menerapkan pola syariah saat ini, Winarno ingin KPN Balaikota Padangpanjang menjadi pilot project koperasi syariah. Apalagi koperasi syariah ini menjadi salah satu misi Walikota Padangpanjang, yang ingin seluruh koperasi di Padangpanjang sudah berpola syariah.
Winarno mengatakan, KPN Balaikota Padangpanjang selain menjalan unit usaha simpan pinjam, juga ada unit usaha pertokoan. Bahkan, saat ini KPN Balaikota Padangpanjang sudah memiliki dua toko yang tidak hanya menjual produk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menampung produk UMKM di Kota Padangpanjang. Koperasi ini juga memiliki unit usaha pembiayaan konsinyasi pembelian barang dengan pihak ketiga, untuk kredit motor, handphone dan barang elektronik.
“Melalui unit pembiayan konsinyasi ini, kita yang membeli ke pihak ketiga, anggota yang bayar ke kita dengan sistem kredit. Meski unit usaha simpan pinjam yang lebih dominan, sekitar 90 persen, namun dari unit usaha pertokoan dan pembiayaan terjadi peningkatan keuntungan untuk koperasi,” tambahnya lagi.
Untuk administrasi keuangan unit usahanya, KPN Balaikota Padangpanjang sudah menggunakan aplikasi dalam sistem akutansi. Dengan pengelolaan secara syariah, administrasi dan pengelolaan keuangan juga secara syariah. Karena itu, ada pemisahan keuangan antara konvensional dengan syariah. Kondisi ini berdampak terhadap turunnya SHU.
“Dengan pola syariah, sistem bunga tidak ada lagi. Yang ada itu margin yang disepakati. Kondisi ini berdampak turunnya SHU. Tahun 2017 lalu, SHU koperasi ini sebesar Rp757, 1 juta. Sementara, tahun 2018 ini, SHU mencapai Rp724,1 juta,” ungkapnya.
Zetrial menambahkan, saat ini KPN Balaikota Padangpanjang memiliki keanggotaan seluruh PNS di lingkungan Pemko Padangpanjang dan BUMD. Jumlah anggota saat ini mencapai 715 orang. Untuk unit usaha simpan pinjam, saat ini KPN Balaikota Padangpanjang mampu memberikan pinjaman maksimal Rp200 juta, dengan pengembalian maksimal selama 12 tahun. Perputaran uang dari unit simpan pinjam ini mencapai Rp1 miliar selama satu bulan.
Dalam memberikan pinjaman, koperasi ini sangat hati-hati dalam melakukan evaluasi kepada anggota yang berhak meminjam. “Syaratnya ada gajinya. Lihat attitude-nya. Tujuan peminjaman harus jelas. Karena itulah kredit macet anggota kita sangat kecil. Saat ini untuk unit simpan pinjam yang macet hanya enam orang, atau hanya 0,8 persen. Itupun macet karena yang bersangkutan pindah ke luar daerah,” ungkapnya.
Winarno mengungkapkan, dengan pola syariah dan memanfaatkan kemajuan tekhnologi informasi saat ini, ke depan KPN Balaikota Padangpanjang dapat mengembangkan unit usaha start up belanja online, dengan menyediakan aplikasi melalui android. “Dengan membangun usaha start up belanja online, melalui aplikasi. Aplikasi ini nantinya dimanfaatkan oleh anggota untuk belanja secara online,” ungkapnya.
Kabid Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Padangpanjang, Ernawati tidak memungkiri, KPN Balaikota Padangpanjang memang termasuk salah satu koperais tertua di Kota Padangpanjang. Selain itu, juga ada Koperasi Pasar AIPT yang paling tertua yang berdiri sekitar 1960. Koperasi ini, selain menjalankan unit usaha simpan pinjam, juga ada unit usaha kredit sektor perumahan.
Untuk mewujudkan misi Walikota Padangpanjang yang ingin seluruh koperasi di Padangpanjang sudah berpola syariah, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi ke Koperasi Pasar AIPT. Saat ini sudah ada 15 koperasi di Kota Padangpanjang yang menerapkan pola syariah.
Tahun ini, pihaknya sedang melaksanakan pendampingan terhadap lima koperasi yang menerapkan koperasi syariah. Targetnya 18 koperasi sudah menerapkan pola syariah tahun ini.
“Pengembangan koperasi syariah sudah tertuang dalam RPJM Pemko Padangpanjang hingga 2023. Kita sudah bentuk tim percepatan pengembangan koperasi syariah, yang ketuanya dipimpin oleh walikota sendiri,”ungkapnya.(fan)

Exit mobile version