KPRI Ikhwan Beralih ke Koperasi Syariah

PAYAKUMBUH, METRO – Koperasi Pegawai Negeri Kantor Kementerian Agama (KPRI) Ikhwan, yang dulunya dikelola secara konvensional kini beralih menjadi koperasi syariah. Ketua Pengurus KPRI Ikhwan, Jufrinal mengatakan, peralihan dari koperasi konvensional menjadi koperasi syariah ini, atas persetujuan rapat anggota tahunan (RAT) dan dengan melalui perubahan AD/ART koperasi.
Dengan perubahan ini, maka terjadi perubahan semua bentuk akses keuangan dan administrasi berbasis syariah.
“Kita menggunakan nilai nilai syariah dalam pengelolaan karena secara konvensional tidak dibenarkan dalam nilai-nilai ajaran Islam,” ungkap Jufrinal saat menerima kunjungan rombongan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar, pekan lalu.
Yang membedakan pola konvensional dengan syariah menurut Jufrinal terletak pada akad perjanjian simpan pinjamnya dan administrasi.
Menurutnya, akad yang dilaksanakan seperti akad nikah. Di mana dalam syariah, kalau hubungan badan suami istri harus ada akad nikahnya. Karena itu, akad sangat menentukan sah atau tidaknya transaksi simpan pinjam.
Dalam penerapannya di koperasi syariah, akad saat transaksi simpan pinjam tidak lagi mengenal namanya bunga. Tetapi yang disepakati hitungan marginnya. Selain itu, saat akad, juga harus jelas penggunaan dana yang akan dipinjam oleh anggota. “Di akad itu, semuanya harus jelas,” terang Jufrinal didampingi Sekretaris, Ahmad Imtaz.
Imtaz mengatakan, KPRI Ikhwan didirikan tahun 1972. Jumlah anggota koperasi saat ini 503 anggota. Anggotanya terdiri dari PNS Kemenag Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. Selain itu, juga ada anggota non PNS dan honorer. Simpanan wajib setiap anggotanya sebesar Rp125 ribu per bulan.
KPRI IKhwan saat ini sudah memiliki gedung kantor sendiri, yang baru saja dibeli. Gedung ini baru ditempati April 2018 lalu. “Dulu kita numpang di Kantor Kemenag Kota Payakumbuh. Saat numpang hanya bayar listrik dan air. Cuma karena ada permintaan KPKNL gedung tersebut harus dikosongkan, maka kita beli gedung baru,” terangnya.
Untuk unit usaha simpan pinjam, KPRI Ikhwan hanya memenuhiu pinjaman maksimal Rp125 juta dengan jangka waktu pengembalian dana pinjaman selama 10 tahun. Diakuinya, dalam perkembangan koperasi saat ini, KPRI Ikhwan dihadapkan pada masalah dana, untuk memenuhi kebutuhan pinjaman anggota. “Kemampuan dana kita masih kurang untuk memenuhi anggota yang mengajukan pinjaman. Bulan ini saja sudah banyak anggota yang antri mengajukan pinjaman,” ungkapnya.
Selain unit simpan pinjam, KPRI Ikhwan juga memiliki unit usaha warung serba ada (waserda). Namun, waserda yang ada saat ini, juga dihadapkan pada kendala belum adanya pemasok barang. Selain waserdaq, ke depan KPRI IKhwan berencana akan membuka unit usaha baru berupa studio photo haji dan talangan dana untuk haji.
Dengan perubahan pola konvensional menjadi syariah, maka KPRI Ikhwan menjadi koperasi model syariah di Kota Payakumbuh, yang akan diperlombakan untuk lomba koperasi berprestasi tingkat Provinsi Sumbar, mewakili Kota Payakumbuh.
Selain penerapan secara syariah, koperasi ini ikut lomba koperasi berprestasi, karena sudah menerapkan audit keuangan. “Kita sudah menggunakan akuntan publik untuk mengaudit keuangan kita. Hasilnya kita meraih wajar tanpa pengecualian (WTP),” terangnya.
KPRI Ikhwan juga sudah rutin melaksanakan RAT paling lambat Februari.
Kabid Koperasi dan UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, Faizal mengatakan, dalam proses peralihan dari koperasi konvensional menuju koperasi syariah harus ada dewan pengawas syariah. Saat ini, sudah ada tiga nama yang masuk dewan pengawas syariah.(fan)

Exit mobile version