Untuk mewujudkan predikat instansi pemerintah Wilayah Bebas Korupsi menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM), Kejaksaan Negeri Agam menindaklanjutinya dengan mencanangkan wilayah Zona Integritas (ZI).
Kepala Kejaksaan Negeri Agam Rudy H.Manurung. SH. MH, Rabu (27/2) menuturkan, pencangan wilayah Zona Integritas ini sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Kejaksaan Agung RI No. INS-001/A/JA/11/2018, tentang petunjuk pelaksanaan dan pembangunan satuan kerja Zona Integritas (ZI) di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Indonesia.
”Pencanangan wilayah Zona Integritas ini ditindaklanjuti dengan komitmen bersama seluruh Jaksa yang dibubuhkan melalui tanda tangan dan berita acara, dan kesiapan mewujudkan WBK-WBBM ini menjadi komitmen yang harus diimplementasikan dalam melayani kepentingan masyarakat,” terangnya.
Di samping itu, menurut Rudy keseragaman pemahaman dan tindaklanjut membangun Wilayah ZI juga harus kuat, terutama dari Kepala dan Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Agam.
”Pencanangan Zona Integritas menuju WBK-WBBM ini merupakan gerakan nasional yang telah dicanangkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan ZI menuju WBK-WBBM di lingkungan instansi pemerintah,” jelasnya.
Menurut, Rudy H.Manurung, Kejaksaan Negeri Agam siap melakukan perubahan yang mendasar, khususnya dalam institusi ini tidak ada lagi ditemukan korupsi, karena intinya Jaksa merupakan penindak para koruptor.
“Intinya dalam Zona Integritas menuju WBK-WBBM itu, Kejaksaan Negeri Agam siap mempelopori atau sebagai pioner dalam menjalankan gerakan memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, dan untuk mewujudkan itu harus dimulai dari pribadi seluruh jajaran Jaksa termasuk Kejari,” sebutnya.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sepatutnya kita menyadari peran sebagai abdi negara dan masyarakat, bukan diminta dilayani oleh masyarakat, dan pola pikir seperti itu yang harus ditanamkan oleh seluruh ASN yang bertugas di Kejari Agam.
”Dengan komitmen bersama Kejari Agam predikat WBK-WBBM hendaknya dapat diraih, dengan berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik dan memenuhi sebahagian besar kriteria proses perbaikan pada 6 area perubahan, meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan penguasaan, penguatan akuntabilitas kinerja, serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” tukasnya. (pry)
Komentar