DHARMASRAYA, METRO – Pemkab Dharmasraya kembali menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD, Rabu (8/5). Dua Ranperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Dharmasraya, Amrizal Dt Rajo Medan dalam Rapat Paripurna DPRD Dharmasraya.
Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2012 terkait Retribusi Izin Gangguan dan Ranperda tentang Kerjasama Daerah.
Amrizal mengatakan, sehubungan dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka pemungutan Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Dharmasraya tidak dapat dipungut. Hal ini karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Berdasarkan hal itu, dalam pelaksanaan di lapangan secara aplikasinya Pemkab Dharmasraya telah menhentikan pungutan terhadap retribusi izin gangguan. Akan tetapi, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penghentian pelaksanaan perda ini tentu harus diiringi dengan pencabutan yang ditetapkan dengan perda,” ujarnya.
Sementara untuk Ranperda Kerjasama Daerah, dikatakan Amrizal, adalah sebagai bentuk salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kerjasama ini didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Ia mengungkapkan, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh pemerintah daerah dengan adanya kerjasama antar daerah ini. Seperti diantaranya, dalam hal manajemen konflik antar daerah. Dimana kerjasama antar daerah dapat menjadi forum interaksi dan dialog antar aktor utama daerah. Dalam efisiensi dan standarisasi pelayanan, kerjasama antar daerah juga dapat dimanfaatkan untuk membangun aksi bersama.
Kemudian ungkapnya, dalam hal pengembangan ekonomi, kerjasama antar daerah juga akan mendorong terjadinya pengembangan ekonomi di satu wilayah. Kemudian juga dalam hal pengelolaan lingkungan, kerjasama antar daerah juga akan mendorong pengelolaan lingkungan yang menjadi masalah bersama.
“Kerjasama daerah sejalan dengan prinsip good government, karena menghubungkan masyarakat, pemerintah dan sektor privat dalam pembuatan kebijakan,” jelasnya.
Ia berharap, nota penjelasan tentang kedua Ranperda yang disampaikan kepada DPRD tersebut dapat diterima untuk kemudian dibahas guna mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (g)