Merujuk kepada surat Kemendagri nomor 099/3047/SJ tahun 2022, bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi dan kabupaten kota yang akan menunaikan ibadah haji yang tidak memenuhi syarat diatas tidak diperkenankan merangkap sebagai PHD dan tidak diperkenankan menggunakan APBD.
“Kanwil Kemenag bekerjsama dengan Pemprov Sumbar sebagai pelaksana rekrutmen akan berpedoman kepada pentunjuk teknis dan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait aturan keikutserataan calon PHD terutama bagi pejabat daerah,” tegas Kakanwil.
“Seleksi petugas haji daerah ini dilaksanakan dalam tiga tahap, seleksi administrasi, komptensi CAT, dan wawancara pendalaman bidang tugas pelayanan umum, pembimbing ibadah dan pelayanan kesehatan,” sambung Kakanwil lagi.
Kakanwil berharap seleksi PHD ini akan menghasilkan petugas yang handal dan berdedikasi tinggi. “Kita berharap semua petugas bisa melayani jemaah dengan baik. Hal ini sesuai dengan harapan Menteri Agama, sukses haji 2025,” pungkas Kakanwil.
Pelaksanaan seleksi petugas haji daerah ini akan dilaksanakan di Istana Gubernur pada tanggal 23 Januari mendatang dna dimulai pukul 07.30 win. Untuk itu Kakanwil minta panitia fokus dengan tugas masing-masing.(*/hsb)
Komentar