PADANG, METRO–Kantor Hukum Zulkifli SH, MH & Rekan yang berkantor di jl. Surabaya no.15 Asratek, Ulakkarang mengadakan silaturahmi dengan media di Dhamar Shaker Cafe, Rabu (22/1). Zulkifli mengangkat permasalahan adanya pengaduan di kantor hukumnya tentang BPKB ganda yang beredar.
“Ada korban yang mengadu ke kantor kami, bahwa BPKB mobilnya digandakan. Dengan membawa bukti-bukti kepemilikan berikut laporan kepolisian. Umumnya terjadi pada mobil-mobil mewah. Yang terungkap satu bisa jadi banyak yang terjadi demikian,” ungkap Zulkifli saat jumpa pers dengan berbagai wartawan media cetak dan elektronik, Rabu (22/1).
Dikatakan Zulkifli, bahwa dalam kasus yang sama ada 3 unit kendaraan yang disita oleh Polda Sumbar. Maka dari itu, Perhimpunan Advokad Indonesia berencana membuat sebuah posko pengaduan untuk menampung masyarakat yang menjadi korban dalam kasus yang sama, yakni BPKB ganda.
Dikatakan Zulkifli, bahwa ide ini mengemuka, berawal dari seorang korban yang membeli 1 unit mobil merk Mitsubishi Pajero senilai Rp490.000.000. Kemudian setelah korban mengecek kendaraan beserta surat-suratnya lengkap. Kemudian korban membayar secara transfer bertahap sampai lunas.
Kemudian, lanjut Zulkifli, berjalannya waktu, korban ini menjual kembali mobil Pajero tersebut kepada yang lain. Namun pada tanggal 05 Juni 2024 korban dihubungi oleh pembelinya mengatakan bahwa mobil Pajero tersebut ditarik oleh leasing dikarenakan tunggakan kredit belum dibayar. “Padahal sebelumnya, korban membeli mobil tersebut secara tunai,” jelasnya.
Komentar