Lebih lanjut, Lisda memperkirakan program ini membutuhkan anggaran hingga Rp70 triliun, yang akan bersumber dari APBN.
Ia menggarisbawahi pentingnya alokasi anggaran ini difokuskan pada daerah yang benar-benar membutuhkan, agar program tersebut tepat sasaran.
Terkait wacana penggunaan dana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai penopang program makan siang gratis, Lisda menyampaikan perlunya kajian mendalam.
“Dana BAZNAS semestinya diprioritaskan untuk membantu fakir miskin dan kaum dhuafa sesuai dengan amanah pengelolaan zakat. Penggunaan dana zakat untuk program ini perlu mempertimbangkan aturan Islam, karena peruntukannya sudah jelas,” tegas Lisda.
Ia berharap, dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang transparan, program makan siang gratis dapat membawa dampak signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya di wilayah 3T. (rio)
Komentar