Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kini Tersedia di MPP

PELAYANAN PAJAK— Dua petugas Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Padang Panjang sedang melayani wajib pajak.

PDG. PANJANG, METRO–Unit Pelayanan Teknis Da­erah (UPTD) Samsat Padang Panjang membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang Panjang terhitung mulai Selasa (14/1).

Layanan ini memudahkan masyarakat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan tahunan untuk roda dua dan roda empat dengan sistem yang lebih cepat dan praktis. Pelayanan dilakukan setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Bagi masyarakat yang i­ngin menggunakan layanan ini, wajib melengkapi dokumen seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli atau surat keterangan dari leasing/bank, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, dan KTP asli.

Layanan di MPP hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk pengurusan pajak lima tahunan, balik nama (BBN), penggantian pelat nomor, perubahan warna kendaraan, atau perubahan jenis kendaraan, masyarakat tetap diarahkan untuk datang langsung ke Kantor Samsat terdekat.

Kanit Regident Polres Padang Panjang, Bripka Yofri CH, S.H menjelaskan, kehadiran layanan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat mengurus pajak kendaraan mereka de­ngan mudah, cepat dan nyaman. Pelayanan di MPP menjadi salah satu upaya kami untuk meningkatkan kepuasan masyarakat,” ungkap­nya.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat Kota diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan sekaligus mendukung peningkatan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. (rmd)

Exit mobile version