PDG. PANJANG, METRO–Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Padang Panjang membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang Panjang terhitung mulai Selasa (14/1).
Layanan ini memudahkan masyarakat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan tahunan untuk roda dua dan roda empat dengan sistem yang lebih cepat dan praktis. Pelayanan dilakukan setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini, wajib melengkapi dokumen seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli atau surat keterangan dari leasing/bank, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, dan KTP asli.
Layanan di MPP hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk pengurusan pajak lima tahunan, balik nama (BBN), penggantian pelat nomor, perubahan warna kendaraan, atau perubahan jenis kendaraan, masyarakat tetap diarahkan untuk datang langsung ke Kantor Samsat terdekat.
Komentar