“Ini merupakan hasil dari pada tindakan tegas kepada para pengemudi sepeda motor dan mobil yang menggunakan knalpot brong atau knalpot brong. Karena sudah sangat mengganggu ketertiban umum. Tentunya, kami menghimbau masyarakat tidak menggunakan knalpot brong,” tuturnya.
Dikatakan Chairul bahwa knalpot brong ini dimusnahkan sebagai bentuk pencegahan karena telah disalahgunakan pengendara apalagi digunakan balapan liar di jalan raya mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pasbar, AKP Rina Aryanti menambahkan, menggunakan knalpot brong atau knalpot bogar itu, melanggar ketentuan lalu lintas, dan mengganggu ketertiban umum. “Kami melarang masyarakat melakukan balapan liar. Apalagi dengan knalpot itu anak-anak muda pasti menggunakannya untuk balapan liar,” ujarnya.
Selain kita musnahkan, kita juga akan membuat patung monumen yang terbuat dari knalpot brong yang kita sita. ”Kita himbau kepada pengendara supaya memakai knalpot standar, yang sudah jelas peruntukannya dan jangan lah melakukan aksi balap liar. Sebab kalau terjadi kecelakaan, justru akan merugikan dirinya sendiri. “Aspal itu tidak lunak pada malam hari kawan.” Terang AKP Rina. (end)
Komentar