Sebagai Bupati terpilih, Jon Firman Pandu juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat dan meminta dukungan dari semua pihak untuk masa kepemimpinan lima tahun ke depan.
“Kami akan berusaha menjalankan amanah ini sebaik mungkin dan berharap seluruh pihak dapat memberikan arahan serta bimbingan agar tujuan pembangunan Kabupaten Solok tercapai,” katanya.
Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD Ivoni Munir membacakan hasil pemilihan kepala daerah yang telah digelar pada 27 November 2024. Berdasarkan hasil penghitungan suara, pasangan calon Jon Firman Pandu dan H. Candra, dengan nomor urut 3, memperoleh 88.615 suara, unggul jauh dari pasangan lain.
Pasangan nomor urut 1, H. Budi Satriadi dan Hardinalis Kobal, memperoleh 28.053 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2, Emiko dan Iwan Afriadi, meraih 45.810 suara.
“Dengan mengacu pada aturan yang berlaku, DPRD Kabupaten Solok mengumumkan pasangan Jon Firman Pandu, SH, sebagai Bupati, dan H. Candra, sebagai Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030,” ujar Ivoni Munir dalam pembacaan surat keputusan DPRD. Setelah itu, DPRD Kabupaten Solok akan menyampaikan hasil penetapan tersebut ke Mendagri melalui Gubernur Sumatera Barat. (vko)
Komentar