PESSEL, METRO— Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan tengah menangani dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menarik perhatian publik. Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogi Biantoro, S.T.R.K., S.I.K., membenarkan informasi ini dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
“Dua perkara yang sedang ditangani Unit Tipikor saat ini adalah dugaan korupsi koperasi dan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT),” ujar AKP Yogi.
Untuk kasus dugaan korupsi koperasi, pihak kepolisian masih menunggu hasil audit dari Inspektorat. Sementara itu, untuk perkara OTT, pihaknya tengah berkoordinasi dengan jaksa guna melanjutkan proses hukum.
“Proses ini membutuhkan koordinasi yang matang, terutama untuk memastikan semua bukti telah terverifikasi dan valid,” tambahnya.
Dalam kasus OTT, pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti dari sejumlah tersangka.
Barang bukti yang disita antara lain: Dari tersangka DY: satu unit handphone, satu unit laptop, dan uang tunai Rp20 juta dalam pecahan Rp50 ribu, yang ditemukan di laci meja.
Dari tersangka Y: uang tunai Rp4,5 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, serta satu unit laptop.
Dari tersangka NF: uang tunai Rp4,5 juta dalam amplop putih, satu unit handphone, dan satu unit laptop.
Dari tersangka N: satu unit handphone dan satu unit laptop.
Menurut Kasat Reskrim, penyelidikan akan terus dikembangkan, dan beberapa pihak lain yang diduga terlibat akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami akan memanggil kembali beberapa pihak yang terkait dalam perkara OTT ini untuk memperjelas peran mereka,” tegas AKP Yogi.
Polres Pesisir Selatan berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan profesionalisme guna menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan publik. (rio)
Komentar