PDG. PANJANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/1) di Audiotrium Mifan Waterpark.
Pada rapat yang dibuka Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri ini, KPU ingin mendapat masukan dari pihak terkait terhadap sengketa hasil pilkada. Adapun sidang MK digelar 10 Januari pukul 08 00 WIB.
“Sengketa ini diajukan salah satu pasangan calon sebagai pemohon. Sementara itu KPU nantinya hadir sebagai termohon,” ujar Puliandri.
KPU pada rapat ini mengonfirmasi kondisi penyelenggaraan pilkada di TPS setiap kelurahan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pantauan yang dilakukan, seluruh PPS menyatakan pemungutan suara di setiap kelurahan berjalan lancar, tidak ada dinamika yang mengganggu.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Gunawan, S.P menyampaikan, KPU sudah menyiapkan jawaban di MK terhadap yang diajukan pemohon.
“Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan ditetapkan KPU tiga hari setelah putusan MK. Setelah itu KPU akan menyampaikan permohonan pelantikan kepada Gubernur melalui Pemerintah Kota,” ujarnya. (rmd)
Komentar