PESSEL, METRO— Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penambangan tanpa izin, S (37).
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Sikabau, Kenagarian Rantau Simalenang, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Kamis (12/12/2024) pukul 04.00 WIB.
“Penangkapan terhadap S dilakukan secara paksa atas dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin,” ujar Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Muhammad Yogi Biantoro.
AKP Muhammad Yogi Biantoro menjelaskan bahwa pelaku S diduga telah melakukan penambangan galian C tanpa izin selama hampir dua tahun.
S diketahui sebagai pemilik tambang yang beroperasi di Kampung Sikabau, Kenagarian Rantau Simalenang. Kegiatan penambangan ilegal tersebut pertama kali terungkap pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kami mengamankan satu unit alat berat ekskavator bersama pelaku S. Pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” jelas AKP Muhammad Yogi Biantoro.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (rio)