PESSEL, METRO— Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan memusnahkan 46 barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Kamis (12/12/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Muhammad Jafli.
Dalam keterangannya, Muhammad Jafli menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari zat adiktif dan barang lainnya, termasuk, paket sabu seberat 20,52 gram, ganja seberat 123,24 gram, 10 unit ponsel, 2 unit timbangan digital, 1 buah helm, dan barang bukti pakaian.
“Pemusnahan barang bukti merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum pidana. Barang bukti yang disita dan telah diputuskan oleh pengadilan untuk dirampas wajib dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” ujar Muhammad Jafli.