PADANG, METRO–Setelah menetapkan pimpinan definitive priode 2024-2029, DPRD Provinsi Sumatera Barat kembali menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya, yakni Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Komisi-Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan.
Alat Kelengkapan Dewan ini ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan acara pembentukan alat kelengkapan DRPD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan tahun 2024-2029, Kamis (10/10).
Adapun AKD yang ditetapkan adalah Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Komisi-Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi selaku pimpinan rapat paripurna menegaskan, dengan telah terbentuknya seluruh AKD, maka pelaksanaan seluruh agenda kedewanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sudah bisa berjalan secara efektif.
“Alat kelengkapan merupakan instrumen dalam menjalankan agenda kedewanan sesuai bidang tugasnya untuk melaksanakan tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dengan demikian maka pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut sudah bisa berjalan secara efektif,” kata Muhidi.
Tahapan selanjutnya, kata Muhidi, adalah penyusunan agenda kegiatan kedewanan yang akan dilaksanakan oleh Badan Musyawarah. Menurutnya, agenda paling krusial yang menjadi prioritas adalah pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025.
“Pembahasan RAPBD 2025 merupakan salah satu agenda yang harus diprioritaskan mengingat waktu yang terbatas sementara pembahasan harus dilakukan secara teliti untuk memastikan pendapatan dan belanja daerah benar-benar efisien dan menyentuh kepentingan masyarakat dan program prioritas daerah,” ujarnya.
Adapun unsur pimpinan alat Kelengkapan yang sudah ditetapkan tersebut adalah, Komisi I diketuai oleh Syawal, wakil ketua Abdurahman dan sekretaris Bagas Banyu Nasution. Komisi II diketuai oleh Khairuddin Simanjuntak, wakil ketua Ilson Chong dan sekretaris Varel Oriano. Komisi III diketuai Indra Datuk Rajo Lelo dengan wakil ketua Mochklasin dan sekretaris Nofrizon. Komisi IV diketuai oleh Doni Harsiva Yandra, wakil ketua Erick Hamdani dan sekretaris Verry Mulyadi. Komisi V diketuai Lazuardi Erman, wakil ketua Nurfirmanwansyah dan sekretaris Mario Syah Johan.
Selanjutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diketuai oleh Muhammad Yasin dengan wakil ketua Zulkenedi Said. Badan Kehormatan diketuai oleh Bakri Bakar dengan wakil ketua Muzli M Nur. (hsb)