JRP Diringkus dengan 13 Paket Sabu di Pesisir Selatan Setelah Perlawanan Sengit

PESSEL, METRO —JRP, seorang pria berusia 30 tahun, warga Jalan Air Camar Paulasan No.46 A RT 005/007, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, menghadapi perlawanan sengit saat akan ditangkap oleh Tim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan. Penangkapan yang berlangsung dramatis ini terjadi pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Baru Pasar Baru, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Penangkapan JRP dipimpin oleh Kanit 1 Narkoba Polres Pesisir Selatan, Ipda Syafri Afrizal, SH, bersama anggota timnya. Usai terjadi pergulatan antara JRP dan anggota Sapu Jagat, JRP akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan. Dari tangan JRP, polisi menemukan 13 paket sabu ukuran kecil.

Kepala Polres Pesisir Selatan, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, IPTU Riki Yovrizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dua orang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba menggunakan sepeda motor di daerah Bayang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan.

“Tim kami mengamati dua orang laki-laki yang mencurigakan dan terlihat berulang kali berhenti di sekitar Jalan Baru sambil melakukan panggilan telepon. Setelah sepeda motor mereka berhenti di pinggir jalan, salah seorang dari mereka turun dan mengambil sesuatu dari bawah batu,” ungkap IPTU Riki Yovrizal.

Setelah tim melakukan pengintaian dan mendekati lokasi, salah satu pelaku mencoba melawan namun berhasil diamankan. Sementara seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Padang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 13 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan plastik kue merk Chocoopie.

JRP mengakui bahwa dia dari Padang dan rencananya akan menjual barang tersebut di sana. Saat ini, JRP dan barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa JRP merupakan seorang residivis dengan kasus kepemilikan ganja 3 kg pada tahun 2020 di Polresta Padang dan baru menjalani hukuman selama 4 tahun dari vonis 8 tahun yang dijatuhkan kepadanya. (*)

Exit mobile version