“Tim kami mengamati dua orang laki-laki yang mencurigakan dan terlihat berulang kali berhenti di sekitar Jalan Baru sambil melakukan panggilan telepon. Setelah sepeda motor mereka berhenti di pinggir jalan, salah seorang dari mereka turun dan mengambil sesuatu dari bawah batu,” ungkap IPTU Riki Yovrizal.
Setelah tim melakukan pengintaian dan mendekati lokasi, salah satu pelaku mencoba melawan namun berhasil diamankan. Sementara seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju arah Padang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 13 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan plastik kue merk Chocoopie.
JRP mengakui bahwa dia dari Padang dan rencananya akan menjual barang tersebut di sana. Saat ini, JRP dan barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa JRP merupakan seorang residivis dengan kasus kepemilikan ganja 3 kg pada tahun 2020 di Polresta Padang dan baru menjalani hukuman selama 4 tahun dari vonis 8 tahun yang dijatuhkan kepadanya. (*)