PESSEL, METRO —JRP, seorang pria berusia 30 tahun, warga Jalan Air Camar Paulasan No.46 A RT 005/007, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, menghadapi perlawanan sengit saat akan ditangkap oleh Tim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan. Penangkapan yang berlangsung dramatis ini terjadi pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Baru Pasar Baru, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Penangkapan JRP dipimpin oleh Kanit 1 Narkoba Polres Pesisir Selatan, Ipda Syafri Afrizal, SH, bersama anggota timnya. Usai terjadi pergulatan antara JRP dan anggota Sapu Jagat, JRP akhirnya berhasil dilumpuhkan dan diamankan. Dari tangan JRP, polisi menemukan 13 paket sabu ukuran kecil.
Kepala Polres Pesisir Selatan, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, IPTU Riki Yovrizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dua orang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba menggunakan sepeda motor di daerah Bayang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan.