Selama penggeledahan di rumah EI, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket sabu ukuran sedang dan lima paket kecil sabu. Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bukti lainnya, antara lain: satu pack plastik klip ukuran kecil berisi 100 buah, satu unit handphone merk VIVO Y21A warna ungu beserta case warna biru, satu unit timbangan digital mini pocket scale, uang tunai sebesar Rp500.000, satu korek api, dan satu buah tutup botol aqua yang telah dimodifikasi.
EI dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Basa Ampek Balai Tapan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. (rio)
Laman 2 dari 2