Dana eks PNPM (penggunaan dana bergulir), diduga tidak sesuai SOP atau diduga digunakan diluar keperuntukanya dan tidak sesuai dengan petunjuk opersional, oleh PGL,” terang Plt.Kasi Pidsus Teddy Arihan,SH.MH.
Lebih lanjut, penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan akan melakukan pendalaman lebih lanjut pada pihak – pihak terkait lainya, seperti UPK, BKAN, Camat, Walinagari dan pihak lainya. (rio)
Laman 2 dari 2