DPRD Sumbar Tutup Masa Sidang III 2023/2024, Enam Ranperda Selesai Dibahas

MEMIMPIN--Ketua DPRD Provinsi Sumbar memimpin rapat paripurna penutupan masa persidangan ketiga tahun 2023/2024.

PADANG, METRO–Ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan hasil kinerja DPRD Sumbar dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya  selama masa persidangan ketiga tahun 2024 pada saat rapat paripurna penutupan masa per­sidangan ketiga tahun 2023/2024. Selasa (27/8).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumbar, didampingi wakil ketua DPRD Provinsi Sumbar, Pemprov Sumbar diwakili Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, anggota DPRD Provinsi Sumbar, Sekwan DPRD Provinsi Sumbar Raflis, OPD, dan Forkopimda.

Disampaikannya, dalam pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, DPRD  bersama Pemerintah Daerah  berhasil menyelesaikan pembahasan terha­dap 6 Ranperda, yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Kemudian, Ranperda tentang Pemajuan Kebu­dayaan Daerah, Pengelolaan Museum dan Pelestarian Cagar Budaya Ranperda tentang Perusahaan Perse­roan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Perse­roda),Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 serta menyelesaikan pembahasan Kesepa­katan Substansi Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2023-2043.

“Dari 6 Ranperda yang dibahas tersebut, 3 Ranperda sedang menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri dan 1(satu) Ranperda sedang menunggu hasil evaluasi,” ungkap Supardi.

Sementara dalam pelaksanan fungsi anggaran dan memperhatikan agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, DPRD telah menyelesaikan pembahasan terhadap KUA-PPAS Perubahan Tahun 2024 dan KUA-PPAS Tahun 2025 serta baru saja menyelesaikan pembahasan APBD Peruba­han Tahun 2024. Sedangkan untuk pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025, akan dilakukan nanti oleh anggota DPRD baru masa jabatan 2024-2029.

Kemudian, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan,  DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda, telah melakukan kegiatan terkait dengan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur yang menjadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut, pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat,  baik dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja lapangan. (hsb)

Exit mobile version