Semantara itu, Kepala Dinas Pertanian Tanah Datar Sri Mulyani, SP. M.Si mengatakan bahwa Rakor tersebut, dilatarbelakangi atas perubahan kebijakan terkait pupuk bersubsidi dari Permentan nomor 10 tahun 2022 menjadi Permentan nomor 1 tahun 2024.
“Permasalahan klasik dilapangan menyangkut penyaluran pupuk bersubsidi dan sebagainya menjadi pembahasan dalam Rakor. Kita berharap kegiatan ini, memberikan pemahaman atas permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi dilapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan terkait permasalahan sulitnya penebusan Pupuk Bersubsidi dengan Kartu Tani, telah teratasi dengan pengunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu, berdasarkan regulasi yang baru Permentan No.1 thn 2024, updating data RDKK dapat dilakukan setiap 4 bulan sekali. Sehingga Kelompok Tani yang belum masuk ke RDKK dapat diakomodir.
“Permasalahan sulitnya penebusan pupuk bersubsidi dengan Kartu Tani, bukan lagi menjadi suatu masalah, karena di tahun 2024, telah dimulai penebusan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tanah Datar cukup mengunakan KTP saja,” ujarnya. Hadir pada saat itu, Perwakilan PT. Pupuk Indonesia Al Fajri, Kepala Dinas DKUKMP Tanah Datar Drs. Hendra Setiawan, M.Si, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Wel Embra, SP serta Tamu undangan lainnya. (ant)