Secara kesiapan sarana dan prasarana, baik untuk Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, Ketua dan Sekretaris Partai Pengusul, LO, Admin dan operator Silon dan istri juga suami Bapaslon. Begitu dalam penerimaan tamu pendukung Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pessel yang tidak memperoleh tanda pengenal, KPU Pessel telah mempersiakan 200 kursi.
” Pada saat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pessel tahun 2024, wajib mengikuti SOP, sesuai yanh diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1555 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Opersional Prosedur Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pessel tahun 2024,” tegas Koordinator Divisi Teknis dan Penyelanggara Pemilu KPU Pessel Syafrizal Chan, S Pd.I.
SOP harus diikuti, pertama mulai dari Tahapan Persiapan, kedua sebelum proses pendaftaran, dan ketiga pelaksanaan pendaftaran. Usai mengikuti rangkaian proses pendaftaran, Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pessel 2024 diakhir pendaftaran, KPU Pessel memberikan kesempatan pada Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pessel 2024 menyampaikan konfrensi pers pada awak media.
” Kita juga telah siapkan lokasi Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pessel melakukan konfrensi pers,” ucapnya.( rio)