PADANG PANJANG, METRO–Ratusan pengunjuk rasa melakukan orasi di Pengadilan Negeri. Mereka tidak menerima keputusan pelanggaran pilkada berupa Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah terhadap pasangan calon (Paslon) yang mereka dukung. Pengunjuk rasa yang tidak puas, ingin masuk ke ruang Pengadilan Negeri. Pihak keamanan dari Polres Padang Panjang mengimbau massa tetap di luar. Pengunjuk rasa makin bertambah banyak dan tidak terkendali.
Salah seorang di antara mereka mulai melakukan tindakan anarkis yang memprovokasi pengunjuk rasa lain berbuat hal yang sama. Massa semakin beringas, melakukan pelemparan maupun pembakaran, mengarah kepada personel Polres yang mengamankan gedung Pengadilan Negeri.
Kapolres, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, MAP, kemudian memerintahkan menggunakan kekuatan Penindakan Huru-Hara (PHH) Satuan Brimob Polda Sumbar. Water cannon dan peluru gas ditembakkan beberapa kali ke arah kerumunan masa dan berhasil membuat massa mundur.