PESSEL METRO–Membawa spanduk, dan bendera organisasi kemahasiswaan di Kabupaten Pesisir Selatan, GMNI dan HMi. Senin (26/8/2024) menggelar aksi damai di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan.
Diawali berjalan kaki dari taman spora Painan, pulihan perwakilan mahasiswa dari organisasi ke mahasiswaan ini menuju ke kantor DPRD Pessel, dengan pengawalan dari personil Satlantas Polres Pessel. Dan pengaman dari Personil Polres Pessel di halaman Kantor DPRD Pessel.
Disambut dua orang wakil rakyat di DPRD Pessel Aprinal Tanjung (anggota DPRD Pessel – Fraksi Gerindra) dan Efriyanto (Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan- Fraksi PKS) .
Usai menyampaikan orasi didepan kantor DPRD Pessel, puluhan mahasiswa dipersilahkan masuk kedalam gedung rapat paripurna DPRD Pessel. Untuk, menyampaikan kembali maksud dan tujuan.
Sri Yulita (Koorlap dari GMNI) aksi kali bersama rekan – rekan mahasiwa lainya, sebagai bentuk mengawal putusan MK.
Selain itu, pihaknya juga menuntut agar Rancangan UU perampasan aset untuk segera disahkan, dimana UU tersebut telah lama dibahas namun belum juga disahkan.
” sementara UU Pilkada dapat disahkan dalam waktu yang singkat, oleh karena itu pihaknya berharap agar anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dapat mengawal dan menyampaikan aspirasi ke DPR untuk segera mensahkan UU Perampasan Aset,” tegas Sri Yulita.
Aprinal tanjung ( Wakil Ketua DPRD Kab. Pesisir Selatan/ Fraksi Gerindra) menyampaikan bahwa surat pemberitahuan aksi baru diterima sekitar pukul 08.00 Wib. Dan memintak maaf jika rekan – rekan anggota DPRD Pessel lainya,berada di luar daerah dengan agenda mengikuti internal partai.
Sedangkan, Efriyanto (Anggota DPRD Kab. Pesisir Selatan/ Fraksi PKS) dihadapan mahasiswa menyampaikan, KPU dan DPR telah menyepakati PKPU terbaru yang didalamnya telah mengamodir putusan MK terbaru.
Hal lain disampaikan Efriyanto, dengan putusan MK ini dapat membuka peluang munculnya tokoh-tokoh baru dan peluang dari Parpol untuk mengusung Kepala daerah Pada Pilkada mendatang.
” DPRD Pessel, berkomitmen dengan putusan MK , karena sejatinya memang putusan MK bersifat final dan mengikat yang harus dihormati dan diterima oleh seluruh pihak,” tegasnya.
Pada pertemuan audensi tersebut juga tertuang nota kesepakatan antara perwakilan mahasiswa dan DPRD Pessel. Yang berisi, nota kesepakatan peryataan DRPD Pessel bahwansanya menyatakan setuju dengab keputusan MK. Dan ,akan menyampaikan RUU perampasan aset secepat – cepatnya agar segera di paripurnakan oleh DPR RI.
Dengan ditanda tangani oleh oleh Ketua GMNI Pessel, Ketua HMI Pessel, dan Wakil Ketua DPRD Pessel Aprinal Tanjung. (rio)