Pengecekan Daftar Pemilih Sementara dapat dilakukan secara online melalui situs resmi cekdptonline.kpu.go.id. Dede menjelaskan bahwa tanggapan masyarakat sangat penting untuk memastikan akurasi data. Masukan yang dapat disampaikan termasuk jika seseorang memenuhi syarat pemilih tetapi belum terdaftar, tidak memenuhi syarat (seperti meninggal dunia, di bawah umur, WNA, anggota TNI/Polri), tidak sesuai domisili dengan alamat KTP atau KK, atau jika terdapat kesalahan dalam data pemilih seperti terdaftar lebih dari satu kali.
Pengumuman DPS dan periode tanggapan masyarakat akan berlangsung dari tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024. Dede berharap masyarakat aktif memeriksa dan memberikan umpan balik untuk memastikan pemilu yang transparan dan akurat. (rio)