Pencurian Rusunawa: Berkas Perkara Lengkap, Sidang Dijadwalkan Minggu Depan

PESSEL METRO–Berkas perkara Tindak Pidana pencurian barang – barang inventaris di Rusunawa, Kenagarian Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, telah dinyatakan P21 alias lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Dari penyidik Polres Pesisir Selatan.

” Iya sudah tahap II minggu kemarin. Minggun depan kita akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Pesisir Selatan, untuk segera disidangkan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan M.Jafis , melalui Plt. Kasi Intel Kejari Painan Gemiliang Sulistio, SH,M.H juga Plt. Kasi Kasi Pidsus, pada Posmetro. Jumat (23/8/2024)

Di terangkan Gemiliang Sulistio, SH,M.H, untuk barang bukti diterima dari penyidik Reskrim Polres Pessel, berupa lemari dan dua buah kasur. Untuk empat orang pelaku
RH (19) G (29), MR(25) dan JP (25) dititipkan di Rutan Kelas II B Painan.

Dan, dalam minggu depan berkas perkara kita akan limpahkan ke Pengadilan Negei Pesisir Selatan, untuk disidangkan, ” sambungnya.

Sementara itu Empat pelaku pencurian barang – barang investaris di Rusunawa, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Ditangkap tim opsnal Macan Kumbang, Satreskrim Polres Pessel. Pada Rabu (25/6/2024) pukul 04.30 Wib.

Empat pelaku tersebut , RH (19) G (29), MR (25) dan JP ( 25) ditangkap dalam operasi Kepolisiab Mandiri Kewilayahan, dengan sandi operasi Sikat Singgalang 2024. (rio)

Exit mobile version