PESSEL METRO–Berkas perkara Tindak Pidana pencurian barang – barang inventaris di Rusunawa, Kenagarian Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, telah dinyatakan P21 alias lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Dari penyidik Polres Pesisir Selatan.
” Iya sudah tahap II minggu kemarin. Minggun depan kita akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Pesisir Selatan, untuk segera disidangkan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan M.Jafis , melalui Plt. Kasi Intel Kejari Painan Gemiliang Sulistio, SH,M.H juga Plt. Kasi Kasi Pidsus, pada Posmetro. Jumat (23/8/2024)
Di terangkan Gemiliang Sulistio, SH,M.H, untuk barang bukti diterima dari penyidik Reskrim Polres Pessel, berupa lemari dan dua buah kasur. Untuk empat orang pelaku
RH (19) G (29), MR(25) dan JP (25) dititipkan di Rutan Kelas II B Painan.