PESSEL METRO–Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera telah mengeluarkan keputusan Nomor 1533 tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) untuk pilkada serentak Nasional tahun 2024. Terlihat pada keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan diatas jumlah pemilih di Kabupaten Pesisir Selatan Sementara berjumlah 378.151 pemilih dimana pemilih perempuan lebih banyak dari pada Pemilih laki-laki di 15 kecamatan dan 182 magari di daerah itu.
Ketua KPUD Pesisir Selatan Aswandi, SE, M.Si melui Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Ruswandi Rinaldo, S.P Mengungkapkan. KPUD Kabupaten Pesisir Selatan memang telah mengeluarkan keputusan Nomor 1533 tahun 2024.
“Benar KPUD Kabupaten Pesisir Selatan telah mengeluarkan keputusan yakni Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1533 tentang penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pilkada serentak Nasional tahun 2024”, ujarnya.
Menurut Ruswandi Rinaldo, Keputusan KPUD Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1533 menyatakan bahwa jumlah pemilih sementara (DPS) di Kabupaten Pesisir Selatan pada pilkada serentak Nasional tahun 2024 berjumlah 378.151 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 187 572, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 190.579 pemilih, katanya.