PADANG, METRO —Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung mengamankan dua sekawan dalam kasus peredaran narkoba di daerah tersebut. Keduanya diamankan pada, Rabu malam (21/8) di Jembatan Panyasahan Jalan Raya Padang-Painan KM 16 Labuhan Tarok, Kelurahan Bungus Barat.
Dijelaskan Kapolsek Bungus, Kompol Al Indra, keduanya merupakan pengedar narkoba lintas kabupaten. Kedua pelaku berinisial AF dan A merupakan warga Bungus Teluk Kabung.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga bahwa keduanya membawa sabu dari Padang menuju Air Haji Kabupaten Pesisir Selatan, sehingga peredaran narkoba tersebut berhasil kami gagalkan,” ungkapnya.
Kompol Al Indra menyebut, usai menerima laporan dari masyarakat, dia langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan, sehingga mendapatkan kedua pelaku.
“Keduanya ditangkap saat saat berboncengan menggunakan sepeda motor, di Jembatan Panyasahan Jalan Raya Padang-Painan KM 16 Labuhan Tarok, Kelurahan Bungus Barat,” ungkapnya.
Usai menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti yang diamankan tersebut rencananya akan di sebarkan di Kabupaten Pesisir Selatan.
Kompol Al Indra mengatakan, kedua pelaku yang di tangkap tersebut merupakan kurir, dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kota Padang.
“Pada saat itu pelaku mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dengan cara menjemput di tempat yang sudah ditentukan oleh si penjual di depan Rumah Sakit Semen Padang, dan pelaku mengakui hanya sebagai kurir dan barang tersebut dipesan oleh temannya inisial P yang beralamat di Air Haji Kabupaten Pesisir Selatan,” ujarnya.
Katanya, saat ini kedua pelaku telah berada di sel tahanan Polsek Bungus, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (brm)