Dua Sekawan Ditangkap Kuda Laut, Sabu Dibawa dari Padang lalu Dijual ke Pessel

PENGEDAR SABU— Dua sekawan yang terlibat peredaran sabu ditangkap jajaran Polsek Bungus Teluk Kabung.

PADANG, METRO —Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung mengamankan dua sekawan dalam kasus  peredaran narkoba di daerah tersebut. Keduanya diamankan pada, Rabu malam (21/8) di Jembatan Panyasahan Jalan Raya Padang-Painan KM 16 Labuhan Tarok, Kelurahan Bungus Barat.

Dijelaskan Kapolsek Bungus, Kompol Al Indra, keduanya merupakan pe­ngedar narkoba lintas ka­bupaten. Kedua pelaku berinisial AF dan A merupakan warga Bungus Teluk Kabung.

“Penangkapan pelaku berawal dari informasi war­ga bahwa keduanya membawa sabu dari Pa­dang menuju Air Haji Kabupaten Pesisir Selatan, sehingga peredaran narkoba tersebut berhasil kami ga­galkan,” ungkapnya.

Kompol Al Indra me­nyebut, usai menerima laporan dari masyarakat, dia langsung memerintahkan jajarannya untuk me­lakukan penyelidikan, sehingga men­dapatkan kedua pelaku.

“Keduanya ditangkap saat saat berboncengan menggunakan sepeda motor, di Jembatan Panyasahan Jalan Raya Padang-Painan KM 16 Labuhan Tarok, Kelurahan Bungus Barat,” ungkapnya.

Usai menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti yang diamankan ter­sebut rencananya akan di sebarkan di Kabupaten Pesisir Selatan.

Kompol Al Indra mengatakan, kedua pelaku yang di tangkap tersebut merupakan kurir, dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kota Padang.

“Pada saat itu pelaku mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dengan cara menjemput di tempat yang sudah ditentukan oleh si penjual di depan Rumah Sakit Semen Padang, dan pelaku mengakui hanya sebagai kurir dan barang tersebut dipesan oleh temannya inisial P yang beralamat di Air Haji Kabupaten Pesisir Selatan,” ujarnya.

Katanya, saat ini kedua pelaku telah berada di sel tahanan Polsek Bungus, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (brm)

Exit mobile version