PESSEL, METRO —Dua pelaku R (43) warga Medan dan R (20) warga Padang, berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan (19/8) pukul 19.00 WIB, saat hendak transaksi narkoba jenis ganja.
Berawal dari informasi warga setempat, sering melihat transaksi narkoba. Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pessel dipimpin Kapolsek Bayang IPTU. Budi Saputra, SH langsung bergerak ke lokasi.
” dua pelaku dan barang bukti tiga bungkus narkotika jenis ganja kering. Kita amankan dari tangan keduanya,” tegas Kapolres Pessel AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kapolsek Bayang IPTU. Budi Saputra, SH, pada Posmetro.
Diterangkan Kapolsek Bayang, kedua pelaku R dan R berhasil diamankan saat hendak bertransaksi di sebuah pondok di kawasan objek wisata pantai Muaro Api – Api, Kecamatan Bayang. Usai dilakukan pengintaian terlebih dahulu.