“Jika belum, maka masih ada waktu untuk memperbaikinya,” katanya.
Namun demikian, hingga kini RPJPD Pesisir Selatan tahun 2025-2045 masih dalam bentuk rancangan atau draft dan belum di Perda kan.
Kemudian, sesuai dengan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), KPU di daerah diwajibkan melakukan sosialisasi dan membuat jadwal tingkat kabupaten, khususnya pemilihan bupati.
“Pembuatan jadwal tingkat kabupaten untuk tahapan Pilkada ini penting, agar parpol pengusung pasangan calon mengetahui jadwal pelaksanaan pendaftarannya,” ujarnya. (rio)
Laman 2 dari 2