Panitia Pemungutan Suara di Nagari Sosialisasikan DPS ke Masyarakat

PESSEL, METRO —Dede Desmana mengungkapkan bahwa setelah pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Tahun 2024 pada 18 Agustus 2024, belum ada laporan atau tanggapan dari masyarakat.

Pada hari pertama, fokus utama adalah penempelan DPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing nagari dan lokasi strategis lainnya. Penempelan ini akan berlangsung selama 10 hari ke depan.

Mulai 18 hingga 27 Agustus 2024, masyarakat diimbau untuk memeriksa nama mereka di papan informasi yang telah disediakan. Mereka dapat mengakses informasi mengenai apakah nama mereka sudah tercantum dalam DPS atau belum.

“Masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap DPS yang telah diumumkan dengan mengisi formulir yang telah disiapkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor sekretariat PPS,” ujar Dede.

Ada tiga jenis tanggapan yang dapat disampaikan: Pertama, mendaftarkan nama jika belum tercantum dalam DPS. Kedua, mengoreksi data jika terdapat kekeliruan. Ketiga, memberikan informasi atau masukan tentang nama-nama yang termasuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Semua tanggapan tersebut harus disertai dengan identitas kependudukan atau bukti lainnya,” tambah Khilmi.

Penempelan DPS ini dilakukan secara serentak oleh KPU dan badan adhoc-nya dengan tujuan melindungi hak pilih masyarakat serta memastikan akurasi dan pemutakhiran data pemilih.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melindungi hak pilih ini, agar tidak ada warga Kabupaten Pessel yang terlewatkan dalam daftar pemilih Pemilihan Serentak 2024,” tutup Dede. (rio)

Exit mobile version