PESSEL, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengimbau bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk memanfaatkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) guna mempermudah proses pendaftaran dalam Pemilihan Serentak 2024. Penggunaan Silon ini diatur dalam Pasal 145 Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024.
Menurut Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Pesisir Selatan, Syafrijal Chan, yang ditemui pada Jumat (16/8/2024), “Sesuai dengan Pasal 145 PKPU No. 8/2024, KPU kabupaten/kota diwajibkan untuk menggunakan Silon dalam Pilkada Serentak.”
Syafrijal menjelaskan bahwa sebelum pendaftaran paslon, partai politik (parpol) pengusung harus mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan akses ke Silon. Setiap paslon juga perlu menunjuk seorang admin Silon yang bertugas sebagai penghubung antara tim paslon dan KPU. Admin ini harus ditetapkan melalui surat keputusan (SK) dari parpol dan siap bekerja 24 jam penuh.
“Partai pendukung harus memastikan bahwa semua berkas administrasi sudah diunggah ke Silon sebelum tanggal 27 Agustus 2024. Dokumen-dokumen ini akan disandingkan dengan berkas fisik saat pendaftaran nanti,” tambahnya. Berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan, sedangkan yang lengkap akan mendapatkan tanda terima sebagai dasar pemeriksaan kesehatan. (rio)