67 Narapidana Rutan Painan Dapat Remisi pada Hari Kemerdekaan 2024

PESSEL, METRO–Pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2024, sebanyak 67 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, mendapatkan remisi. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kelakuan baik mereka selama menjalani masa hukuman.

Menurut Kepala Rutan Kelas II B Painan, Sarwono, AMd, IP, SH, M.Si, yang dihubungi Posmetro pada Jumat (16/8/2024), saat ini Rutan Kelas II B Painan menampung 149 penghuni, terdiri dari 87 narapidana dan 62 tahanan. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan kasus narkoba (80 orang), disusul pencurian (24 orang) dan perlindungan anak (21 orang).

Sarwono menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal selama 6 bulan. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Tahun ini, 31 narapidana kasus narkoba, 13 kasus pencurian, 13 kasus perlindungan anak, serta beberapa kasus lain seperti kehutanan, penganiayaan, kesusilaan, penipuan, dan pornografi, menerima remisi. Satu narapidana juga mendapatkan remisi bebas terkait kasus pencurian.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 17 Agustus 2024. (rio)

Exit mobile version