Sarwono menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal selama 6 bulan. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Tahun ini, 31 narapidana kasus narkoba, 13 kasus pencurian, 13 kasus perlindungan anak, serta beberapa kasus lain seperti kehutanan, penganiayaan, kesusilaan, penipuan, dan pornografi, menerima remisi. Satu narapidana juga mendapatkan remisi bebas terkait kasus pencurian.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 17 Agustus 2024. (rio)
Laman 2 dari 2